Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diperiksa selama 8 jam Gubernur Jambi Zumi Zola baru keluar dari Gedung KPK pada Jumat (5/1) pukul 17:30. Ia diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Saifudin Asisten Daerah III Provinsi Jambi, dalam kasus suap pengesahan RAPBD 2018 Jambi
Saifudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan.
Keempat tersangka ini ditetapkan KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang senilai Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar sebagai uang suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 atau yang kerap disebut 'uang ketok'.
"Saya hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pas OTT di jambi beberapa waktu lalu dan sudah ditanyakan saya jawab semua untuk detailnya tanya ke penyidik," katanya saat keluar dari Gedung KPK.
Ia juga membantah bahwa menginstruksikan bawahannya, yang kini sudah berstatus tersangka. "Perintah saya sebagai atasan adalah untuk menjalankan tugas sesuai aturan. Tidak menyalahi atiran," ujarnya berdiplomasi.
Ia juga mengaku tak tahu-menahu soal adanya permintaan uang ketok guna mengesahkan RAPBD Jamni 2018. "Saya sudah mengatakan penyerapan dana, uang itu saya tidak tahu-menahu masalah itu,"
Sebelumnya Ketua Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston juga membantah dirinya menerima uang 'ketok palu' dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018.
Cornelis juga diperiksa oleh KPK untuk tersangka yang sama. Namun ia telah lebih dulu meninggalkan Gedung KPK dibanding Zumi Zola. "Tidak ada itu (permintaan uang)," katanya saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (4/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News