kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,45   0,83%
  • KOMPAS100 1.107   11,93   1,09%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   1,25   0,57%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,59   1,05%
  • IDX80 127   1,36   1,08%
  • IDXV30 135   0,76   0,57%
  • IDXQ30 149   1,76   1,20%

Zumi Zola bantah instruksikan uang 'ketok'


Jumat, 05 Januari 2018 / 19:52 WIB
Zumi Zola bantah instruksikan uang 'ketok'


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diperiksa selama 8 jam Gubernur Jambi Zumi Zola baru keluar dari Gedung KPK pada Jumat (5/1) pukul 17:30. Ia diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Saifudin Asisten Daerah III Provinsi Jambi, dalam kasus suap pengesahan RAPBD 2018 Jambi

Saifudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan.

Keempat tersangka ini ditetapkan KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang senilai Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar sebagai uang suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 atau yang kerap disebut 'uang ketok'.

"Saya hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pas OTT di jambi beberapa waktu lalu dan sudah ditanyakan saya jawab semua untuk detailnya tanya ke penyidik," katanya saat keluar dari Gedung KPK.

Ia juga membantah bahwa menginstruksikan bawahannya, yang kini sudah berstatus tersangka. "Perintah saya sebagai atasan adalah untuk menjalankan tugas sesuai aturan. Tidak menyalahi atiran," ujarnya berdiplomasi.

Ia juga mengaku tak tahu-menahu soal adanya permintaan uang ketok guna mengesahkan RAPBD Jamni 2018. "Saya sudah mengatakan penyerapan dana, uang itu saya tidak tahu-menahu masalah itu,"

Sebelumnya Ketua Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston juga membantah dirinya menerima uang 'ketok palu' dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018.

Cornelis juga diperiksa oleh KPK untuk tersangka yang sama. Namun ia telah lebih dulu meninggalkan Gedung KPK dibanding Zumi Zola. "Tidak ada itu (permintaan uang)," katanya saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (4/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×