Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun 2018.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
"Apakah kasus ini ada perintah gubernur, masih dalam pengembangan apa ada perintah khusus atau tidak. Tapi segera mungkin akan ada kepastian ada perintah atau tidak," ujar Basaria.
Kasus suap yang terjadi di Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif.
Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin; Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan satu tersangka penerima suap yakni Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
Uang sebesar Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Menurut Basaria, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.
Basaria mengatakan, pihak eksekutif berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.
"Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi," kata Basaria.
Basaria menyebutkan, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok". (Abba Gabrillin)
Berita ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Zumi Zola dalam Suap APBD Jambi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News