Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menggencarkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya yang diperdagangkan melalui platform digital.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai mencatat telah melakukan 5.103 penindakan terhadap praktik perdagangan rokok ilegal yang tersebar di berbagai marketplace.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita 140,8 juta batang rokok ilegal, angka yang mencerminkan masih maraknya peredaran produk tanpa pita cukai yang sah atau yang diimpor secara ilegal.
Sejak pertengahan September 2025, Bea Cukai berhasil mengamankan lima pelapak rokok ilegal di marketplace, dengan total 11.142 bungkus rokok ilegal eks impor.
Dalam penindakan tersebut, negara berhasil mengenakan denda sebesar Rp 560,6 juta kepada pelaku usaha ilegal tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Tengah Siapkan Skema Cukai Ringan untuk Industri Tembakau Kecil
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan bahwa inovasi pengawasan akan terus dilakukan melalui sinergi lintas instansi, aparat penegak hukum, masyarakat, dan asosiasi pengusaha.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran dunia usaha untuk patuh terhadap produsen kepabeanan dan cukai secara legal.
"Keberhasilan pemberantasan penyelundupan bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga memastikan industri nasional dapat tumbuh sehat, adil, dan berdaya saing. Ini adalah wujud nyata komitmen Bea Cukai menuju Indonesia yang lebih maju," kata Djaka dalam keterangannya, Jumat (3/10).
Di sisi lain, Djaka melaporkan upaya pemberantasan juga dilakukan sejak tahun sebelumnya. Sejak 2023, Bea Cukai telah berhasil menutup 953 akun marketplace ilegal yang terindikasi menjual barang tanpa izin atau melanggar ketentuan perpajakan.
Di sisi importasi, sistem penjaluran juga diperketat. Secara nasional, 91,6% importasi yang sebagian besar merupakan importir produsen mendapatkan jalur hijau, sementara proporsi jalur merah meningkat dari 8,33% menjadi 8,6% setelah Satgas yang dibentuk Bea Cukai berjalan.
Untuk profil risiko tinggi, kenaikan lebih tajam tercatat dari 50,11% menjadi 51,77%.
Sebagai informasi, Bea Cukai Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai. Upaya ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada perlindungan industri legal dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang mulai efektif berjalan sejak Juli 2025.
Baca Juga: Pemerintah Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026, Industri Tembakau Dapat Angin Segar
Selanjutnya: Celah Sekuritas Jadi Pintu Masuk Pembobolan RDN, Begini Modusnya Menurut Ahli Siber
Menarik Dibaca: Ini Dia Sederet Manfaat Olahraga Kardio untuk Kesehatan Tubuh yang Luar Biasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News