kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Yusril tak jadi geruduk ke istana


Senin, 27 Juni 2011 / 20:24 WIB
ILUSTRASI. PT Mitra Energi Persada Tbk (KOPI) 


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra tak jadi menyambangi Istana untuk menyampaikan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perihal perpanjangan masa cegah dirinya yang dinilai tidak sesuai undang-undang.

Rencananya, Yusril bakal menyampaikan surat itu melalui Sekretaris Kabinet, Dipo Alam hari ini, Senin (27/6). "Kami menunggu konfirmasi dari pihak Istana untuk menerima kami. Mungkin besok, nanti kami informasikan," kata Juru Bicara Yusril, Jurhum.

Sebelumnya Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat Jaksa Agung Basrief Arief ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keputusannya mencegah bepergian ke luar negeri. Keputusan itu berdasarkan Nomor: KEP-195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011.

Yusril mengatakan Jaksa Agung menggunakan undang-undang no 9 tahun 1992 tentang keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan undang-undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Padahal undang-undang yang baru hanya memberi kewenangan kepada Jaksa Agung melakukan cekal maksimal 6 bulan.

Yusril menggugat Jaksa Agung di PTUN dengan surat bernomor 124/5/2011/PTUN-JKT. Gugatan itu meminta pembatalan keputusan Jaksa Agung tentang pencegahan dirinya keluar negeri. Langkah selanjutnya yakni dengan menyurati Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman serta surat kepada Presiden SBY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×