kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pencekalan diperpanjang, Yusril gugat Jaksa Agung dan Menkumham ke PTUN


Senin, 27 Juni 2011 / 17:12 WIB
Pencekalan diperpanjang, Yusril gugat Jaksa Agung dan Menkumham ke PTUN
ILUSTRASI. Hari ini (04/09), Grab, aplikasi serba bisa terkemuka, dan Unilever mengumumkan kerja sama ekstensif di Asia Tenggara dalam rangka melindungi para mitra pengemudi Grab serta mendukung kehidupan pemilik UMKM di tengah upaya mereka untuk mengatasi dampak pa


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can


JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Yusril Ihza Mahendra menggugat Jaksa Agung Basrief Arif dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yusril menggugat lantaran masa pencekalan dirinya diperpanjang.

Yusril menilai, perpanjangan pencekalan tersebut tidak sah lantaran menggunakan undang-undang yang sudah tidak berlaku lagi. "Saya dicekal setahun atas surat keputusan Jaksa Agung dan disetujui oleh Menkumham menggunakan dasar hukum Undang-undang No9 tahun 1992 tentang Keimigrasian yang tidak lagi berlaku," tutur Yusril, Senin (27/6).

Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa pencekalan Yusril pada 24 Juni lalu. Dasar perpanjangan tersebut lantaran Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Kendati menggunakan undang-undang yang sudah tidak berlaku lagi, Yusril mengatakan Patrialis mematuhi permintaan Kejaksaan Agun itu. Hal itu terbukti setelah dirinya mengecek namanya pada daftar orang yang dicegah berangkat ke luar negeri. "Nama saya ada di daftar itu," ujar dia.

Menurut Yusril, apabila kedua petinggi hukum itu menganut aturan keimigrasian yang baru maka seharusnya seseorang hanya bisa dicekal maksimal selama enam bulan. Pencegahan orang ke luar negeri pun dilakukan hanya atas dua alasan yaitu penyidikan atau penuntutan.

Namun, Yusril menilai pencekalan yang dilayangkan terkait kasus Sisminbakum itu tidak jelas maksudnya. Pada surat pencekalan, dia dilarang keluar negeri atas alasan penyidikan. Padahal, dia mengatakan tahap penyidikan telah selesai (P21).

"Kalau penyidikan kan sudah P21. Lalu kalau penuntutan kan katanya masih dikaji dan tunggu putusan Romli. Kalau lagi putusan Romli (Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Kemenkumham Atmasasmita) kenapa cekal saya," katanya.

Yusril mengatakan, tindakan kedua petinggi hukum itu merupakan bentuk kezaliman dan kesewenang-wenangan. Sebab, dia mengatakan, pencekalan tersebut berupaya keras menyandera dirinya meski Romli Atmasasmita telah dibebaskan Mahkamah Agung.

Yusril juga melayangkan surat kepada Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman. Dalam suratnya, Yusril meminta DPR memanggil Basrief dan Patrialis lantaran telah menggunakan landasan hukum yang telah dicabut untuk mencekal seseorang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×