kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Masa pencekalan Yusril dan Hartono diperpanjang


Jumat, 24 Juni 2011 / 18:05 WIB
Masa pencekalan Yusril dan Hartono diperpanjang
ILUSTRASI. J Trust Bank merilis beberapa program layanan deposito dengan bunga deposito tinggi


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pencekalan tersangka dugaan korupsi Sistem Adminitrasi Badan Hukum Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanosoedibjo kembali diperpanjang. Masa pencekalan kedua tersangka diperpanjang selama setahun.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Herawan Sukoaji mengakui, permohonan perpanjangan pencekalan kedua tersangka sudah dikirimkan Kejaksaan Agung, Jumat (24/6). "Dikirim via faks pukul 13.00," katanya.

Surat permohonan pencekalan atas nama Yusril Ihza Mahendra, bernomor Kep JA KeP-195/D/Dsp.3/06/2011, tertanggal 24 Juni 2011. Permohonan tersebut disusul kemudian dengan surat permohonan pencekalan terhadap Hartono dengan nomor surat Kep No KeP-196/D/Dsp.3/06/2011.

Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan, pencekalan terhadap keduanya lantaran pemeriksaan dugaan korupsi tersebut masih berjalan. Menurutnya, jika keterangan dan keberadaan kedua tersangka masih diperlukan maka pencekalan akan tetap diperpanjang.

"Pemeriksaan belum selesai. Pasti akan dijadikan sebagai dasar untuk tetap mempertahankan posisi dan kedudukan cekal itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas penyidikan Yusril dan Hartono sudah dinyatakan lengkap. Namun, kedua berkas tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×