Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pencekalan tersangka dugaan korupsi Sistem Adminitrasi Badan Hukum Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanosoedibjo kembali diperpanjang. Masa pencekalan kedua tersangka diperpanjang selama setahun.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Herawan Sukoaji mengakui, permohonan perpanjangan pencekalan kedua tersangka sudah dikirimkan Kejaksaan Agung, Jumat (24/6). "Dikirim via faks pukul 13.00," katanya.
Surat permohonan pencekalan atas nama Yusril Ihza Mahendra, bernomor Kep JA KeP-195/D/Dsp.3/06/2011, tertanggal 24 Juni 2011. Permohonan tersebut disusul kemudian dengan surat permohonan pencekalan terhadap Hartono dengan nomor surat Kep No KeP-196/D/Dsp.3/06/2011.
Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan, pencekalan terhadap keduanya lantaran pemeriksaan dugaan korupsi tersebut masih berjalan. Menurutnya, jika keterangan dan keberadaan kedua tersangka masih diperlukan maka pencekalan akan tetap diperpanjang.
"Pemeriksaan belum selesai. Pasti akan dijadikan sebagai dasar untuk tetap mempertahankan posisi dan kedudukan cekal itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas penyidikan Yusril dan Hartono sudah dinyatakan lengkap. Namun, kedua berkas tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News