kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejagung minta waktu soal Yusril


Jumat, 01 April 2011 / 23:08 WIB
Kejagung minta waktu soal Yusril
ILUSTRASI. Update Data Covid-19


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih belum dapat memutuskan sikap atas perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 420 miliar. Kejagung mengaku masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan kasus dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo ini.

Pasalnya, perkara tersebut saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Basrief Arief di hadapan sejumlah media pada Jumat (1/4).
Basrief menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap suatu berkas perkara secara terburu-buru.

Terlebih, perkara ini memiliki keterkaitan dengan perkara yang telah diputus sebelumnya. Terdapat beberapa kasus dan masih ada beberapa upaya hukum lain terkait dengan perkara ini. Basrief menambahkan bahwa satu perkara sudah putus di tingkat Mahkamah Agung, bahkan divonis bebas, yaitu Romly Atmasasmita.

Dari berkas putusan perkara Romly saja, Basrief menyatakan bahwa pihaknya harus mengkaji lebih kurang sebanyak 600 halaman. "Jadi saya mohon kesabaran dalam kaitan ini. Insya Allah apa pun yang kami putuskan, itulah yang terbaik menurut hukum," jelas Basrief di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Basrief menambahkan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari putusan atas nama Romly Atmasasmita. Karena, dapat dikatakan bahwa putusan tersebut terkait dengan suatu pendapat dari MA. Basrief menyatakan bahwa hukum terkait dengan penafsiran.

Oleh karena itu, pihaknya masih akan melakukan pengkajian mendalam terkait dengan berkas perkara ini. Basrief juga mengaku belum menentukan langkah apakah akan ditempuh, melakukan peninjauan kembali (PK) terkait dengan putusan MA atas vonis bebas atas nama Romly Atmasasmita. "Tentu penafsiran yang akurasinya yang harus kami pegang. Saya belum memutuskan apakah akan melakukan PK atau belum," imbuh Basrief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×