Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahedra akan menggugat perpanjangan masa pencekalannnya. Bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai perpanjangan pencekalan itu melanggar hukum.
Yusril belum mau memberitahu langkah hukum apa yang akan diambilnya. "Tunggu tanggal mainnya. Hari Senin nanti, lihat apa yang terjadi," ucap Yusril saat dihubungi, Jumat (24/6).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah memperpanjang pencekalan Yusril dan Hartono per 24 Juni ini. Keduanya dicekal selama setahun. Alasan perpanjangan tersebut karena Kejaksaan Agung menilai penyidik masih membutuhkan keterangan Yusril dalam perkara korupsi tersebut.
Yusril mengaku keberatan dicekal. Pasalnya, dia beralasan berkas perkaranya sudah dinyatakan selesai alias lengkap. "Kasus saya bahkan sudah P21. Kalau sekarang ada penjelasan yang dikatakan Darmono soal pemeriksaan, maka itu sesuatu yang inkonsisten," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News