Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) makin riuh. Salah satu terpidana dugaan korupsi itu, Romli Atmasasmita menyatakan Kejaksaan Agung menjeratnya dengan bukti palsu.
Romli mengatakan bukti palsu itu yakni surat perjanjian kerjasama antara PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dengan Koperasi Pengayoman. Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ini mengaku tak pernah meneken surat kerjasama itu. "Dari awal bukti perjanjian itu hanya berupa fotocopi," ujar Romli.
Dari awal, Romli mengaku sudah meminta surat perjanjian yang asli kepada Kejaksaan Agung. Namun, ketika itu, dia mengatakan jaksa berjanji menunjukkan bukti itu di pengadilan. Namun, ketika di pengadilan, "Saya tanyakan kembali, ternyata tidak ada," kata Guru Besar Universitas Padjadjaran ini.
Karena tidak ada penjelasan dari Kejaksaan soal bukti palsu ini maka Romli melaporkan hal ini kepada Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Romli divonis dua tahun penjara. Selain hukuman penjara, Romli juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Romli juga harus mengganti kerugian negara sebesar US$ 2.000 dan Rp 5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News