kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal putusan MK atas UU Cipta Kerja


Jumat, 26 November 2021 / 14:33 WIB
Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal putusan MK atas UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Yusril Ihza Mahendra


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ada dua cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leader dalam merevisi atas UU Cipta Kerja.

Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.

Yusril mengatakan, keberadaan kementerian baru itu sebenarnya sudah disepakati antara pemerintah dengan DPR pada akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: DPR akan revisi UU 12/2011 untuk selamatkan UU Cipta Kerja

"Namun hingga kini kesepakatan itu belum dilaksanakan karena mungkin terbentur dengan pembatasan jumlah kementerian yang diatur dalam UU Kementerian Negara," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Yusril mengatakan, pemerintah harus bekerja keras dalam memperbaiki UU Cipta Kerja. Ia mengatakan, jika dalam dua tahun UU tersebut belum diperbaiki, semua aturan yang diatur UU Cipta Kerja akan kembali ke undang-undang awal, yang sebelumnya digunakan.

"Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," ujarnya.

Yusril menilai, sejak awal UU Cipta Kerja yang dibentuk menggunakan omnibus law sudah bermasalah.

Sebab, kata dia, mestinya setiap pembuatan peraturan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formil dengan UU No 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK," ucapnya.

Oleh karenanya, Yusril mengaku tak heran dengan putusan MK tersebut.

Pemerintah, lanjutnya, masih beruntung MK menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat sehingga dapat segera melakukan revisi.

Lebih lanjut, Yusril menilai, putusan MK tersebut berdampak luas terhadap kebijakan-kebijakan yang ingin dilakukan pemerintah yang sebagian besar berdasarkan pada UU Cipta Kerja.

"Tanpa adanya perbaikan segera, kebijakan baru yang diambil presiden otomatis terhenti, ini berpotensi melumpuhkan pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," ujar Yusril.

Baca Juga: Putusan MK terkait UU Cipta Kerja, tak halangi reformasi perpajakan

Diberitakan, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.

Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Yusril Sarankan Pemerintah Lakukan Dua Hal Ini untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×