Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Oleh karenanya, Yusril mengaku tak heran dengan putusan MK tersebut.
Pemerintah, lanjutnya, masih beruntung MK menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat sehingga dapat segera melakukan revisi.
Lebih lanjut, Yusril menilai, putusan MK tersebut berdampak luas terhadap kebijakan-kebijakan yang ingin dilakukan pemerintah yang sebagian besar berdasarkan pada UU Cipta Kerja.
"Tanpa adanya perbaikan segera, kebijakan baru yang diambil presiden otomatis terhenti, ini berpotensi melumpuhkan pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," ujar Yusril.
Baca Juga: Putusan MK terkait UU Cipta Kerja, tak halangi reformasi perpajakan
Diberitakan, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.
Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Yusril Sarankan Pemerintah Lakukan Dua Hal Ini untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News