kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,29   1,65   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR akan revisi UU 12/2011 untuk selamatkan UU Cipta Kerja


Jumat, 26 November 2021 / 14:27 WIB
 DPR akan revisi UU 12/2011 untuk selamatkan UU Cipta Kerja


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) akan mengubah materi beleid tersebut.

Firman bilang, putusan MK tersebut menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusi bersyarat. Permasalahan yang menjadi dasar putusan tersebut berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai amanat dari UUD 1945.

"Dimana dalam UU 12/2011 tidak ada norma tidak ada frasa yang mengatur tentang omnibus law," ujar Firman saat konferensi pers, Jumat (26/11).

Oleh karena itu, DPR akan melakukan revisi UU 12/2011 tersebut. Revisi UU itu akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang akan disusun Desember 2021 ini.

Baca Juga: Patuhi putusan MK soal UU Cipta Kerja, pemerintah: Peraturan pelaksana tetap berlaku

DPR pun telah menyiapkan naskah akademis untuk memasukkan frasa omnibus law dalam UU 12/2011. Firman optimistis revisi UU tersebut akan selesai dalam waktu singkat.

"Ini akan kami dorong dan kami persiapkan sehingga pada awal tahun setidak-tidaknya bulan satu atau dua, paling lambat bulan tiga ini semua sudah sesuai dengan yang ditetapkan MK," terang Firman.

Sementara untuk isi materi dari UU Cipta Kerja, kata Firman, tidak mengalami perubahan. Meski begitu, hal itu akan diserahkan kepada pemerintah selaku pengusul UU Cipta Kerja.

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja merupakan UU sapu jagat yang merevisi sejumlah UU sekaligus atau yang dikenal dengan omnibus law. Pemerintah berdalih bahwa UU tersebut ditujukan untuk menggaet investasi dan membuka lapangan kerja di Indonesia.

Usai disahkan tahun 2020 lalu, beleid tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak seperti mahasiswa, buruh, aktivis lingkungan, dan lainnya. Pembuatan UU yang tidak melibatkan masyarakat dan berlangsung cepat menjadi dasar penolakan UU tersebut.

Baca Juga: Putusan MK terkait UU Cipta Kerja, tak halangi reformasi perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×