Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat. Sehingga, MK melarang pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan sebelum revisi beleid tersebut disahkan dengan jangka waktu pengerjaan selama dua tahun.
Nah, salah satu kluster dalam beleid yang menggunakan mekanisme perundang-undangan omnibus law itu, terdapat kluster perpajakan. Namun demikian, pemerintah mengklaim putusan MK tak akan menghalangi reformasi perpajakan.
“Kalau kluster perpajakan (di UU Cipta Kerja), sudah dibuat semua peraturan turunannya,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11).
Adapun dalam UU Cipta Kerja, beberapa aturan turunan yang telah pemerintah terbitkan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Baca Juga: Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja melanggar konstitusi, ini efeknya ke pasar saham
Kemudian, PP Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasil atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Lalu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Jadi semua tinggal dilaksanakan saja. Kluster perpajakan aman,” tegas Yustinus Prastowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News