kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal putusan MK atas UU Cipta Kerja


Jumat, 26 November 2021 / 14:33 WIB
Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal putusan MK atas UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Yusril Ihza Mahendra


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ada dua cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leader dalam merevisi atas UU Cipta Kerja.

Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.

Yusril mengatakan, keberadaan kementerian baru itu sebenarnya sudah disepakati antara pemerintah dengan DPR pada akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: DPR akan revisi UU 12/2011 untuk selamatkan UU Cipta Kerja

"Namun hingga kini kesepakatan itu belum dilaksanakan karena mungkin terbentur dengan pembatasan jumlah kementerian yang diatur dalam UU Kementerian Negara," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Yusril mengatakan, pemerintah harus bekerja keras dalam memperbaiki UU Cipta Kerja. Ia mengatakan, jika dalam dua tahun UU tersebut belum diperbaiki, semua aturan yang diatur UU Cipta Kerja akan kembali ke undang-undang awal, yang sebelumnya digunakan.

"Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," ujarnya.

Yusril menilai, sejak awal UU Cipta Kerja yang dibentuk menggunakan omnibus law sudah bermasalah.

Sebab, kata dia, mestinya setiap pembuatan peraturan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formil dengan UU No 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK," ucapnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×