kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Yusril: Biaya Sisminbakum Tak Pernah Ditetapkan PNBP


Jumat, 16 Juli 2010 / 16:22 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bekas Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra terus bernyanyi. Kini Yusril hadir dalam sebuah diskusi di DPR.

Yusril yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini banyak berbicara soal pro dan kontra Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Dia menyatakan bahwa tiga Presiden RI mulai dari Gus Dur, Megawati Soekarnoputri, dan SBY tidak pernah menetapkan bahwa biaya Sisminbakum itu masuk sebagai PNBP. "Sampai sekarang tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNBP Sisminbakum," ujar Yusril di DPR, Jumat (16/7).

Dengan tidak adanya PP itu maka pemerintah tidak berhak meminta PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai pengelola Sisminbakum untuk menyetorkan PNBP. Yusril menegaskan, pemerintah hanya bisa menagih sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Yusril mengungkapkan ini karena Kejaksaan Agung selalu memakai alasan adanya kerugian negara karena tidak menyetor PNBP. Dia sendiri telah menjadi tersangka atas dugaan korupsi Sisminbakum itu.

Kasus itu bermula ketika pada 2001 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melaksanakan proyek Sisminbakum secara online. Proyek itu dimulai saat Yusril menjabat menteri.

Kejaksaan Agung yang mengusut kasus ini sejak akhir 2008 menemukan, biaya yang dipungut dari notaris pemohon akta perusahaan itu tak masuk kas negara. Duit mengalir ke PT Sarana Rekatama Dinamika, penyedia aplikasi Sisminbakum, dan pejabat Departemen Kehakiman atau yang sekarang bernama Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×