kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

YLKI tak berencana menggugat perusahaan Susu Kental Manis


Senin, 09 Juli 2018 / 05:04 WIB
YLKI tak berencana menggugat perusahaan Susu Kental Manis


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Harian Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengaku tak berencana mengajukan gugatan kepada para produsen Susu Kental Manis (SKM) terkait surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tidak ada rencana menggugat, kami justru mengapresiasi edaran BPOM untuk meningkatkan upaya perlindungan konsumen," katanya kepada KONTAN, Minggu (8/7).

Menurut Tulus, istilah SKM memang bisa menyesatkan konsumen. Sehingga kata susu patut dihilangkan, khususnya bagi produk yang kandungan proteinnya kurang dari 7,5%.

Meski demikian, Tulus juga menambahkan, bahwa sedianya BPOM tak hanya berhenti menyasar SKM. Sebab ia menilai banyak pula produk makanan maupun minuman kemasan yang punya karakter macam SKM.

Misalnya, ia menyebut minuman sari buah dan jus yang diklaim para produsen punya banyak kandungan sari buah alih-alih gula. Atau berbagai minuman yang digemari anak-anak.

"Hal seperti ini harus segera ditertibkan oleh Badan POM, sebagaimana produk SKM," lanjut Tulus.

Sebelumnya, BPOM sendiri telah merilis melalui laman resminya, bahwa SKM.tak dapat dijadikan pengganti susu sebagai penambah atau pelengkap gizi, sebagaimana banyak diiklankan produsen SKM.

"Karakteristik jenis SKM adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain). Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi," tulis BPOM.

BPOM melalui surat edaran Surat edaran No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 juga mengatur larangan atas iklan dan promosi SKM. Di mana iklan SKM tak boleh menampilkan anak di bawah 5 tahun, ditampilkan pada jam acara tayang anak-anak, memvisualisasikan bahwa produk SKM setara dengan produk susu lain, serta memvisualisasikan gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas yang disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman di label.

"Berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI terhadap iklan SKM di tahun 2017 terdapat 3 iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui. Iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran," jelas BPOM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×