Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto, mendorong agar pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segera mengefektifkan iuran bagi para peserta mandiri.
Apalagi, beberapa waktu lalu majelis hakim Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas mandiri.
"Jika dilihat pada konteks kepentingan konsumen, putusan pembatalan kenaikan iuran ini tentu saja menggembirakan. Namun jika ditelusuri lebih mendalam, putusan ini juga berisiko bagi perlindungan dan pemenuhan hak konsumen sebagai pasien BPJS
Baca Juga: Kenaikan Iuran Batal, Layanan BPJS Kesehatan Jadi Tak Maksimal?
Kesehatan," ujar Agus kepada Kontan.co.id, Senin (23/3).
Pasalnya, YLKI khawatir pembatalan ini akan berdampak terhadap reduksi pelayanan pada pasien. Apalagi jika yang direduksi adalah servis medis, tentu ini akan membahayakan pasien karena bisa berdampak terhadap keselamatan mereka.
Untuk itu, YLKI juga mendorong agar presiden juga segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk menggantikan Perpres lama yang telah dibatalkan oleh MA.
"Ini penting untuk menjamin kepastian hukum, sebab manajemen BPJS Kesehatan akan tetap menggunakan Perpres lama jika pemerintah belum mengubah atau mengeluarkan Perpres baru," paparnya.
Baca Juga: Cegah Kepanikan Akibat Efek Wabah Corona, Pembelian Bahan Pangan Pokok Dibatasi
Apabila presiden tidak segera mengeluarkan Perpres baru dan BPJS Kesehatan tetap memberlakukan besaran iuran yang lama, maka hal ini dapat berpotensi melanggar hak konsumen.
"Artinya pemerintah tidak patuh terhadap putusan MA. Ini berpotensi melanggar hak konsumen," kata Agus.
Lebih lanjut, YLKI juga mendesak agar Kementerian Sosial segera menyelesaikan proses cleansing data untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan agar penerima bantuan tidak salah sasaran.
Baca Juga: Aprindo: Pembatasan pembelian bahan pangan merupakan hal yang perlu dilakukan
"Hasil cleansing data bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI. Terlebih, faktanya peserta kelas mandiri mayoritas adalah peserta kelas tiga. Artinya dari sisi sosial ekonomi, maka kelompok rentan pantas menjadi anggota PBI juga," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News