kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

YLKI dorong BPJS Kesehatan efektifkan tagihan bagi peserta mandiri


Senin, 23 Maret 2020 / 14:27 WIB
ILUSTRASI. Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Ta


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Apabila presiden tidak segera mengeluarkan Perpres baru dan BPJS Kesehatan tetap memberlakukan besaran iuran yang lama, maka hal ini dapat berpotensi melanggar hak konsumen.

"Artinya pemerintah tidak patuh terhadap putusan MA. Ini berpotensi melanggar hak konsumen," kata Agus.

Lebih lanjut, YLKI juga mendesak agar Kementerian Sosial segera menyelesaikan proses cleansing data untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan agar penerima bantuan tidak salah sasaran.

Baca Juga: Aprindo: Pembatasan pembelian bahan pangan merupakan hal yang perlu dilakukan

"Hasil cleansing data bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI. Terlebih, faktanya peserta kelas mandiri mayoritas adalah peserta kelas tiga. Artinya dari sisi sosial ekonomi, maka kelompok rentan pantas menjadi anggota PBI juga," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×