kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.599.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

YLKI dorong BPJS Kesehatan efektifkan tagihan bagi peserta mandiri


Senin, 23 Maret 2020 / 14:27 WIB
ILUSTRASI. Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Ta


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Apabila presiden tidak segera mengeluarkan Perpres baru dan BPJS Kesehatan tetap memberlakukan besaran iuran yang lama, maka hal ini dapat berpotensi melanggar hak konsumen.

"Artinya pemerintah tidak patuh terhadap putusan MA. Ini berpotensi melanggar hak konsumen," kata Agus.

Lebih lanjut, YLKI juga mendesak agar Kementerian Sosial segera menyelesaikan proses cleansing data untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan agar penerima bantuan tidak salah sasaran.

Baca Juga: Aprindo: Pembatasan pembelian bahan pangan merupakan hal yang perlu dilakukan

"Hasil cleansing data bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI. Terlebih, faktanya peserta kelas mandiri mayoritas adalah peserta kelas tiga. Artinya dari sisi sosial ekonomi, maka kelompok rentan pantas menjadi anggota PBI juga," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×