Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Apabila presiden tidak segera mengeluarkan Perpres baru dan BPJS Kesehatan tetap memberlakukan besaran iuran yang lama, maka hal ini dapat berpotensi melanggar hak konsumen.
"Artinya pemerintah tidak patuh terhadap putusan MA. Ini berpotensi melanggar hak konsumen," kata Agus.
Lebih lanjut, YLKI juga mendesak agar Kementerian Sosial segera menyelesaikan proses cleansing data untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan agar penerima bantuan tidak salah sasaran.
Baca Juga: Aprindo: Pembatasan pembelian bahan pangan merupakan hal yang perlu dilakukan
"Hasil cleansing data bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI. Terlebih, faktanya peserta kelas mandiri mayoritas adalah peserta kelas tiga. Artinya dari sisi sosial ekonomi, maka kelompok rentan pantas menjadi anggota PBI juga," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News