kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

YLKI dorong BPJS Kesehatan efektifkan tagihan bagi peserta mandiri


Senin, 23 Maret 2020 / 14:27 WIB
YLKI dorong BPJS Kesehatan efektifkan tagihan bagi peserta mandiri
ILUSTRASI. Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Ta


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto, mendorong agar pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segera mengefektifkan iuran bagi para peserta mandiri.

Apalagi, beberapa waktu lalu majelis hakim Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas mandiri.

"Jika dilihat pada konteks kepentingan konsumen, putusan pembatalan kenaikan iuran ini tentu saja menggembirakan. Namun jika ditelusuri lebih mendalam, putusan ini juga berisiko bagi perlindungan dan pemenuhan hak konsumen sebagai pasien BPJS

Baca Juga: Kenaikan Iuran Batal, Layanan BPJS Kesehatan Jadi Tak Maksimal?

Kesehatan," ujar Agus kepada Kontan.co.id, Senin (23/3).

Pasalnya, YLKI khawatir pembatalan ini akan berdampak terhadap reduksi pelayanan pada pasien. Apalagi jika yang direduksi adalah servis medis, tentu ini akan membahayakan pasien karena bisa berdampak terhadap keselamatan mereka.

Untuk itu, YLKI juga mendorong agar presiden juga segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk menggantikan Perpres lama yang telah dibatalkan oleh MA.

"Ini penting untuk menjamin kepastian hukum, sebab manajemen BPJS Kesehatan akan tetap menggunakan Perpres lama jika pemerintah belum mengubah atau mengeluarkan Perpres baru," paparnya.

Baca Juga: Cegah Kepanikan Akibat Efek Wabah Corona, Pembelian Bahan Pangan Pokok Dibatasi



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×