kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.801   -29,00   -0,17%
  • IDX 8.250   118,21   1,45%
  • KOMPAS100 1.166   20,12   1,76%
  • LQ45 838   8,68   1,05%
  • ISSI 294   5,69   1,97%
  • IDX30 434   3,54   0,82%
  • IDXHIDIV20 518   -0,72   -0,14%
  • IDX80 130   2,10   1,64%
  • IDXV30 142   0,90   0,64%
  • IDXQ30 140   -0,13   -0,09%

YLKI dorong BPJS Kesehatan efektifkan tagihan bagi peserta mandiri


Senin, 23 Maret 2020 / 14:27 WIB
YLKI dorong BPJS Kesehatan efektifkan tagihan bagi peserta mandiri
ILUSTRASI. Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Ta


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto, mendorong agar pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segera mengefektifkan iuran bagi para peserta mandiri.

Apalagi, beberapa waktu lalu majelis hakim Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas mandiri.

"Jika dilihat pada konteks kepentingan konsumen, putusan pembatalan kenaikan iuran ini tentu saja menggembirakan. Namun jika ditelusuri lebih mendalam, putusan ini juga berisiko bagi perlindungan dan pemenuhan hak konsumen sebagai pasien BPJS

Baca Juga: Kenaikan Iuran Batal, Layanan BPJS Kesehatan Jadi Tak Maksimal?

Kesehatan," ujar Agus kepada Kontan.co.id, Senin (23/3).

Pasalnya, YLKI khawatir pembatalan ini akan berdampak terhadap reduksi pelayanan pada pasien. Apalagi jika yang direduksi adalah servis medis, tentu ini akan membahayakan pasien karena bisa berdampak terhadap keselamatan mereka.

Untuk itu, YLKI juga mendorong agar presiden juga segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk menggantikan Perpres lama yang telah dibatalkan oleh MA.

"Ini penting untuk menjamin kepastian hukum, sebab manajemen BPJS Kesehatan akan tetap menggunakan Perpres lama jika pemerintah belum mengubah atau mengeluarkan Perpres baru," paparnya.

Baca Juga: Cegah Kepanikan Akibat Efek Wabah Corona, Pembelian Bahan Pangan Pokok Dibatasi




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×