kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

YLBHI: Menkopolkam tak paham hukum tata negara


Selasa, 13 Agustus 2013 / 14:45 WIB
YLBHI: Menkopolkam tak paham hukum tata negara
ILUSTRASI. Faktor-Faktor Penyebab Pergaulan Bebas di Kalangan Remaja, Orangtua Wajib Waspada.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma, mengkritik keras pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto.

Menurut Alvon, dalam kasus pemilihan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Djoko tak memahami hukum tata negara.

Alvon menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang diperbarui dengan UU No 8 Tahun 2011, di pasal 15 diatur tentang syarat menjadi Hakim Konstitusi dengan lengkap. "Bisa saja, syarat ini menurut penilaian Presiden SBY telah memenuhi," kata Alvon saat dihubungi KONTAN, Selasa (13/8).

Masalahnya, menurut Alvon, dalam Pasal 19 ditegaskan bahwa Pencalonan Hakim Konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.

Ditambah lagi, dalam penjelasan resmi UU MK pasal 19, maksud dari pasal ini adalah calon hakim konstitusi dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa, cetak maupun elektronik agar masyarakat mempunyai kesempatan memberikan masukan.

"Jelas dalam pemilihan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi melanggar hukum," tegas Alvon.

Untuk itu, aktivis yang juga menjabat sebagai Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Mahkamah Konstitusi tersebut, mendesak Djoko Suyanto mempelajari aturan hukum terlebih dahulu sebelum membuat pernyataan.

Sebagaimana diketahui, penunjukan Patrialis Akbar menjadi Hakim MK oleh Presiden SBY memicu kontroversi. Menurut Djoko Suyanto, penunjukan pemerintah sudah sesuai prosedur. Ia menganggap tak ada keharusan bagi pemerintah untuk mengumumkan calon Hakim Konstitusi kepada publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×