kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wujudkan tol laut, operasi kapal asing dibatasi


Senin, 24 November 2014 / 16:41 WIB
Wujudkan tol laut, operasi kapal asing dibatasi
ILUSTRASI. Logo Hari Jadi Kota Metro 2023.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah berencana membatasi operasi kapal asing di dalam negeri. Kebijakan pembatasan tersebut dituangkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam konsep proyek tol laut yang menjadi misi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy S Priatna mengatakan, nantinya operasi kapal asing hanya boleh memasuki Indonesia sampai dengan pelabuhan internasional terluar Indonesia, yaitu Kuala Tanjung dan Bitung. Selanjutnya untuk izin pengangkutan dan pengiriman barang dari dan ke Kuala Tanjung dan Bitung akan diberikan kepada perusahaan pelayaran nasional.

Namun dalam sebelum melaksanakan pembatasan tersebut, Dedy mengatakan, pemerintah harus melakukan banyak persiapan. Salah satunya meningkatkan kesiapan dan kapasitas Pelabuhan Kuala Tanjung dan Bitung.

Dedy bilang, saat ini kemampuan Pelabuhan Bitung dan Kuala Tanjung masih belum memadai terutama menampung kapal besar. "Dua pelabuhan itu harus segede Tanjung Priok, supaya cukup untuk menampung kapal besar," katanya, akhir pekan kemarin.

Diperkirakan peningkatan daya tampung Pelabuhan Bitung dan Kuala Tanjung memerlukan waktu tiga sampai empat tahun. Dengan begitu maka pemberlakuan larangan tersebut kemungkinan besar juga tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Jadi mungkin tahun pertama, ke dua, ke tiga dari sekarang masih boleh sampai Priok, setelah itu tergantung keputusan presiden nanti," katanya.

Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Susilo mengatakan, walaupun nantinya kapal asing masih boleh masuk ke pelabuhan di dalam Indonesia, pemerintah tetap akan menerapkan asas cabotage. Artinya, kapal- kapal asing itu harus berawak kapal orang Indonesia dan berbendera Merah Putih. "Kami akan pegang asas itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×