Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Luky menegaskan, yang jelas akan ada skema SBN khusus untuk pembiayaan program PEN yang akan diatur dalam bentuk Surat Keputuhan Bersama (SKB) antara Pemerintah dan BI.
“Saat ini skema maupun scoping ini masih terus didiskusikan secara intensif dan jika sudah disepakati pasti akan kita umumkan,” kata Luky kepada Kontan.co.id, Rabu (27/5).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomuan Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Kemenkeu juga menyebut, bertambahnya utang membuat rasio utang pemerintah bakal naik dari 30,2% di tahun 2019 menjadi 37,6% terhadap PDB di tahun ini. Bahkan pada 2023, rasio utang bisa mencapai 38,3% terhadap PDB.
Baca Juga: Ini rincian alokasi belanja negara senilai Rp 427,46 triliun untuk pemulihan ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News