kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.971   60,00   0,33%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden, Ini Catatan Pengamat


Kamis, 23 Juli 2026 / 19:36 WIB
Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden, Ini Catatan Pengamat
ILUSTRASI. Asosiasi Pengusaha Minta Pemerintah Perketat Sertifikasi Penyalur Pekerja Outsourcing (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) dinilai perlu segera diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja. 

Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan pemerintah tidak perlu menunggu terbitnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru untuk memperbaiki aturan outsourcing.

"Menurut saya, penyelesaian itu bagian dari tuntutan pekerja dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum. Oleh sebab itu harus direvisi saja. Nanti setelah itu dibicarakan juga di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," ujar Timboel kepada Kontan, Kamis (23/7/2026). 

Baca Juga: Perbedaan Tafsir Picu Lonjakan Sengketa Pajak

Namun, kata Timboel, revisi aturan outsourcing harus dibarengi dengan penguatan pengawasan agar pelaksanaannya tidak merugikan pekerja. 

Ia menyoroti masih adanya persoalan hak normatif pekerja outsourcing, seperti pembayaran lembur yang tidak sesuai ketentuan hingga belum terpenuhinya hak jaminan sosial. 

"Lemburnya hitungannya jelas, jangan sekadar hanya Rp10 ribu dikasih per jam atau Rp20 ribu, Karena itu bagian dari kepastian hak-hak normatif," katanya. 

Timboel juga mendorong adanya sertifikasi bagi perusahaan outsourcing agar memiliki rekam jejak dan standar yang jelas, serta meminta perusahaan yang melanggar hak pekerja diberikan sanksi tegas.

Sementara itu, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip, menilai revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 belum menjadi solusi utama untuk memperbaiki sistem outsourcing

Menurutnya, persoalan utama outsourcing masih berada pada aturan di tingkat undang-undang, khususnya ketentuan yang mengatur penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. "Selama ini pemahaman tentang outsourcing masih berkutat pada ketentuan itu," ujar Tavip.

Menurut Tavip, aturan tersebut membuat posisi pekerja outsourcing menjadi rentan karena yang dialihkan dalam praktiknya bukan pekerjaan, melainkan tenaga kerja. Kondisi itu berdampak pada kepastian kerja, peluang berkarier, pemenuhan upah, hingga hak jaminan sosial pekerja.

Baca Juga: KPPU Rampungkan Tahap Akhir Penyelidikan Dugaan Monopoli TikTok

Sebagai informasi, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 telah rampung dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam revisi tersebut, pemerintah akan memperketat penggunaan tenaga outsourcing dengan membatasi penerapannya pada pekerjaan penunjang, seperti tenaga pembersih, pengemudi, dan petugas keamanan, sementara sektor tertentu seperti pertambangan dan perminyakan dapat diatur dengan ketentuan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×