Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa hari belakangan, beredar pesan berantai terkait deklarasi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Indonesia sebagai negara A1 high risk Covid-19.
Selain itu, disebutkan pula bahwa negara lain berhak menolak dan melarang siapa pun yang berasal dari Indonesia dan negara-negara lain yang terdaftar di A1 memasuki wilayahnya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa Kemenkes sudah memverifikasi informasi tersebut dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya.
"Sementara terkait travel ban, keputusan ini adalah hak masing-masing negara, sama seperti Indonesia saat ini tidak menerima WNA dari India dan Pakistan," demikian penjelasan Satgas Covid-19 dalam situsnya.
Baca Juga: Angka Covid-19 makin melonjak, hati-hati pada droplet!
Satgas Covid-19 berpesan agar masyarakat berhati-hati dengan informasi terkait kesehatan yang beredar tidak melalui kanal-kanal resmi, seperti postingan di media sosial atau broadcast pesan di aplikasi chatting.
Anda dapat mengecek kebenaran sebuah informasi dengan:
1. Kirim pesan WhatsApp ke Chatbot Mafindo ke nomor 085921600500
2. Cek di situs Kementerian Kominfo di https://komin.fo/inihoaks atau https://turnbackhoax.id dan https://cekfakta.com.
3. Cek dan buktikan hoaks terkait COVID-19, kunjungi https://s.id/infovaksin
Baca Juga: Jangan lupa siapkan oxymeter dan tabung oksigen saat isolasi mandiri
Sebelumnya, pada Rabu (23/6/2021), pemerintah Hong Kong menetapkan Indonesia sebagai negara dengan status berisiko tinggi penularan Covid-19 atau disebut negara A1.
Melansir situs resmi kemlu.go.id, Hong Kong memasukkan Indonesia dalam kategori A1 (extremely high risk). Itu artinya, semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.
"Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia," demikian informasi dari situs Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Selain Indonesia, kebijakan ini sudah diterapkan untuk sejumlah negara seperti Filipina, India, Nepal dan Pakistan, yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," tulis Kemenlu.
Selanjutnya: Data diperbarui, zona merah corona per 20 Juni 2021 mencapai 29 wilayah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News