kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.490.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.592   31,00   0,20%
  • IDX 7.557   36,65   0,49%
  • KOMPAS100 1.173   4,62   0,40%
  • LQ45 938   4,40   0,47%
  • ISSI 228   1,25   0,55%
  • IDX30 481   1,54   0,32%
  • IDXHIDIV20 578   0,10   0,02%
  • IDX80 134   0,54   0,41%
  • IDXV30 142   -0,52   -0,37%
  • IDXQ30 160   -0,26   -0,16%

Waspada Lowongan Kerja Palsu, Kemnaker Siapkan Call Center


Senin, 14 Oktober 2024 / 04:32 WIB
Waspada Lowongan Kerja Palsu, Kemnaker Siapkan Call Center
ILUSTRASI. Kemnaker meminta masyarakat yang tengah mencari pekerjaan untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas perusahaan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iklan lowongan kerja di berbagai platform digital terbilang marak dan beragam.

Terkait hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat yang tengah mencari pekerjaan untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas perusahaan sebelum mengikuti proses wawancara. 

Melansir Infopublik.id, menurut Kemnaker, tindakan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya penipuan yang dapat merugikan pencari kerja karena ada perusahaan yang tidak memiliki legalitas atau izin usaha yang sah. 

"Kami mengingatkan para pencari kerja untuk selalu mengecek apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut sudah terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional yang sah," ucap Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sunardi Manampiar Sinaga.

Sunardi menjelaskan bahwa untuk menghindari menjadi korban penipuan lowongan kerja, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. 

Pertama, melakukan verifikasi langsung melalui website resmi perusahaan atau menghubungi pihak yang berwenang. 

Kedua, hindari memberikan informasi pribadi secara sembarangan terutama jika tidak ada kejelasan mengenai asal-usul perusahaan. 

Ketiga, hindari memberikan uang maupun biaya apapun dalam proses rekrutmen. 

Baca Juga: Ini Nilai Kekayaan Bersih yang Mendefinisikan Kelas Atas, Menengah, dan Bawah

"Laporkan jika menemui lowongan yang mencurigakan ke pihak berwenang agar dapat diproses lebih lanjut," tegasnya.

Kemnaker berupaya meminimalisir adanya mismatch dengan membuka saluran pengaduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan pekerjaan. Pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Kemnaker, dan layanan hotline di 1500 630.

"Saya mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, karena perbuatan penipuan merupakan tindak pidana," ucap Kepala Biro Humas Kemnaker.

Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan langkah-langkah untuk menangani maraknya hoaks lowongan kerja yang meresahkan masyarakat. Salah satunya dengan mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja, yang bisa diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker. 

"Kami bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, ini bertujuan agar masyarakat dapat segera melaporkan jika ada lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka," ujar Sunardi.

Baca Juga: Mau Lancar Menceritikan Diri Sendiri saat Interview? Coba 5 Tips Jitu Ini

Menindaklanjuti hoaks lowongan kerja, Kemnaker pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) dengan melibatkan instansi terkait seperti Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah. 

Tugas Satgas ini untuk memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat dan akan menindak loker-loker hoaks. Di samping itu, untuk memudahkan pencari kerja, Kemnaker menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id. 

Kemnaker juga menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.

"Masyarakat kami sarankan selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang tersebar melalui media sosial," ujar Karo Humas.

Baca Juga: Cepat Dapat Kerja Setelah Lulus, Ini 10 Tips yang Bisa Dipakai Fresh Graduate

Ke depannya, Kemnaker akan menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja.

"Melalui strategi ini, kami yakin bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja dan meningkatkan pelindungan bagi pencari kerja di Indonesia," pungkas Sunardi.

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca BMKG Wilayah Jawa Timur Lengkap (14 Oktober 2024)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×