Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Menindaklanjuti hoaks lowongan kerja, Kemnaker pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) dengan melibatkan instansi terkait seperti Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah.
Tugas Satgas ini untuk memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat dan akan menindak loker-loker hoaks. Di samping itu, untuk memudahkan pencari kerja, Kemnaker menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id.
Kemnaker juga menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.
"Masyarakat kami sarankan selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang tersebar melalui media sosial," ujar Karo Humas.
Baca Juga: Cepat Dapat Kerja Setelah Lulus, Ini 10 Tips yang Bisa Dipakai Fresh Graduate
Ke depannya, Kemnaker akan menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja.
"Melalui strategi ini, kami yakin bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja dan meningkatkan pelindungan bagi pencari kerja di Indonesia," pungkas Sunardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News