kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden SBY tak menanggapi pernyataan Anas


Senin, 13 Januari 2014 / 10:33 WIB
Presiden SBY tak menanggapi pernyataan Anas
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini, Senin (22/8/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bergeming, tidak menanggapi pernyataan Anas Urbaningrum, meskipun tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain itu memberikan pernyataan yang menyinggung Presiden saat hendak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

”Tidak ada tanggapan dari Presiden SBY atas pernyataan Anas itu,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Informasi Heru Lelono, Minggu (12/1) yang dikutip tribunnews.com dari Kompas.com.

KPK menahan Anas hari Jumat (10/1) di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Gedung KPK. Anas dijerat di dalam tiga kasus dugaan korupsi, yaitu terkait pemberian sesuatu dari proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, proyek pengadaan vaksin PT Bio Farma di Bandung, dan pengadaan laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.

Sebelum ditahan, Anas memberikan pernyataan berterima kasih kepada Presiden atas penahanan dirinya oleh KPK. Bahkan, Anas menyebutkan, peristiwa itu mudah-mudahan mempunyai makna dan menjadi hadiah Tahun Baru bagi Presiden SBY.

Heru memahami, pernyataan Anas itu merupakan sindiran yang ditujukan kepada Presiden SBY. ”Seharusnya Anas fokus dan memanfaatkan kesempatan ini untuk membuktikan, apakah dirinya bersalah atau tidak. Untuk apa dia mencari musuh dan mengurusi orang lain,” katanya.

Menurut Heru, Presiden SBY juga memiliki pandangan, siapa pun memiliki kedudukan yang sama dalam hukum.

”Boro-boro kok Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono), SBY pernah menyatakan, sebagai presiden tidak boleh kebal hukum. Yang penting tidak fitnah dan ada bukti. Prinsipnya, semua warga negara sama di mata hukum,” kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×