kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hari ini, penyidik Polda ke KPK sambangi Anas


Senin, 13 Januari 2014 / 09:26 WIB
Hari ini, penyidik Polda ke KPK sambangi Anas
ILUSTRASI. Penuhi Karbohirat untuk Tubuh dengan Mengonsumsi 5 Makanan Ini


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hari ini, Senin (13/1/2014) Penyidik Polda Metro Jaya akan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyambangi Anas Urbaningrum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kedatangan penyidik dari Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yakni terkait kasus pelemparan telur terhadap Anas yang dilakukan oleh Arianto, Jumat (10/1/2014) kemarin.

"Arianto sudah dibebaskan setelah diperiksa Penyidik. Besok penyidik akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Arianto," terang Rikwanto, Minggu (12/1/2014).

Dijelaskan Rikwanto, penyidik akan mendatangi Anas ke KPK untuk kejelasan proses hukum terhadap Arianto, karena kasusnya merupakan delik aduan.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak Jumat (10/1/2014) malam, Arianto (28), pelaku pelemparan telur ke kepala Anas, akhirnya dipulangkan, Sabtu (11/1/2014) pagi.

Meski dipulangkan, polisi tetap melakukan proses hukum atas kasus ini dengan pendalaman dan penyelidikan lanjutan. Nantinya apabila diperlukan, polisi akan kembali memanggil Arianto, yang juga Ketua DPC Palmerah LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air).

Atas perbuatannya, Arianto dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, motif Arianto melemparkan telur ke kepala Anas karena benci atas perbuatan korupsi yang dilakukan Anas.

"Hasil interogasi awal bahwa pelaku telah terpenuhi niatnya dengan sengaja membeli 3 (tiga) buah telur ayam seharga Rp 5.000,- di warung dekat kantor Gedung KPK untuk melemparkan kepada Saudara Anas, dikarenakan benci atas perbuatan Saudara Anas yang Korupsi. Pasal yangg akan diterapkan sementara ini adalah Pasal 335 KUHP," papar Rikwanto.

Barang bukti dalam kasus ini yang diamankan penyidik yakni pecahan kulit telur dan baju tahanan KPK yang digunakan Anas. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua saksi dalam kejadian itu yakni Aipda Satriyo Wijanarko dan Bripka Osiah Rihi Dara selaku anggota Polsek Setiabudi yang saat itu melakukan pengamanan. (Theresia Felisian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×