kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Adik dan loyalis jenguk Anas di Rutan KPK


Senin, 13 Januari 2014 / 10:04 WIB
Adik dan loyalis jenguk Anas di Rutan KPK
ILUSTRASI. Promo Salecation PegiPegi, Diskon Hotel Domestik & Internasional s.d Rp1 Juta


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Adik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Anna Luthfie bersama dengan loyalisnya Tri Dianto sambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (12/1). Keduanya datang untuk menjenguk Anas yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Keduanya datang sekitr pukul 09.10 WIB. Tri Dianto yang mengaku baru menengok Anas hari ini, datang membawa bekal makanan, pakaian dan buku. "Bawa baju, Al-Quran, makanan, buku kesukaan," ucap Tri, setibanya di gedung KPK.

Sedangkan adik Anas, Anna Luthfie mengaku dirinya membawakan sebuah buku yang menurutnya wajib dibaca oleh seorang aktivis, yakni buku karangan Tan Malaka. “Ini buku bacaan wajib para aktivis. Itu bukan permintaan Anas. Saya yang bawakan," kata Anna.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Anas yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang pada Jumat (10/1) lalu. Anas ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

Dalam kasus tersebut, Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu. Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya. Hingga kini, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×