kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.306   0,00   0,00%
  • IDX 7.490   -13,57   -0,18%
  • KOMPAS100 1.062   5,79   0,55%
  • LQ45 796   5,98   0,76%
  • ISSI 254   -0,56   -0,22%
  • IDX30 410   -1,10   -0,27%
  • IDXHIDIV20 470   0,28   0,06%
  • IDX80 120   0,90   0,75%
  • IDXV30 124   0,93   0,76%
  • IDXQ30 131   0,00   0,00%

Warga negara Amerika diduga menggelapkan pajak


Jumat, 17 September 2010 / 13:56 WIB
Warga negara Amerika diduga menggelapkan pajak


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Seorang warga negara Amerika Serikat telah divonis bersalah karena menunggak pembayaran pajak. Terdakwa dugaan penggelapan pajak berinisial KD ini mendapat hukuman selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 18 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak Riza Noor Kalim menjelaskan KD divonis bersalah karena menggelapkan pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan sekitar Rp 1,6 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 5,4 miliar. "Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar," kata Riza, Jumat (17/9).

Riza menerangkan, tindakan KD yang juga Presiden Direktur PT SI telah memungut PPh21 namun tidak menyetorkan ke negara. Begitu juga dengan PPN. Menurutnya, selaku perusahaan jasa, PT SI menarik PPN namun tidak melaporkan ke negara.

Atas ulah tersebut, KD dianggap telah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf b,c dan g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×