kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Warga negara Amerika diduga menggelapkan pajak


Jumat, 17 September 2010 / 13:56 WIB
Warga negara Amerika diduga menggelapkan pajak


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Seorang warga negara Amerika Serikat telah divonis bersalah karena menunggak pembayaran pajak. Terdakwa dugaan penggelapan pajak berinisial KD ini mendapat hukuman selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 18 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak Riza Noor Kalim menjelaskan KD divonis bersalah karena menggelapkan pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan sekitar Rp 1,6 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 5,4 miliar. "Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar," kata Riza, Jumat (17/9).

Riza menerangkan, tindakan KD yang juga Presiden Direktur PT SI telah memungut PPh21 namun tidak menyetorkan ke negara. Begitu juga dengan PPN. Menurutnya, selaku perusahaan jasa, PT SI menarik PPN namun tidak melaporkan ke negara.

Atas ulah tersebut, KD dianggap telah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf b,c dan g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×