kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Warga negara Amerika diduga menggelapkan pajak


Jumat, 17 September 2010 / 13:56 WIB


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Seorang warga negara Amerika Serikat telah divonis bersalah karena menunggak pembayaran pajak. Terdakwa dugaan penggelapan pajak berinisial KD ini mendapat hukuman selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 18 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak Riza Noor Kalim menjelaskan KD divonis bersalah karena menggelapkan pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan sekitar Rp 1,6 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 5,4 miliar. "Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar," kata Riza, Jumat (17/9).

Riza menerangkan, tindakan KD yang juga Presiden Direktur PT SI telah memungut PPh21 namun tidak menyetorkan ke negara. Begitu juga dengan PPN. Menurutnya, selaku perusahaan jasa, PT SI menarik PPN namun tidak melaporkan ke negara.

Atas ulah tersebut, KD dianggap telah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf b,c dan g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×