Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah tingkatkan layanan pelayanan kesehatan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2015, yang merevisi PP Nomor 101 Tahun 2012 tentang PBI Jaminan Kesehatan.
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Purnawarman Basundoro mengatakan, revisi aturan tersebut merupakan salah satu upaya untuk perbaikan sistem yang selama ini berjalan.
"Proses melakukan rekondisi kepesertaan menjadi lebih cepat," kata Purnawarman, Rabu (28/10).
Dalam beleid yang baru diterbitkan pada tanggal 7 Oktober lalu tersebut, potensi terjadi pencatatan ganda peserta BPJS Kesehatan menjadi terminimalisir.
Selain itu, peserta yang keluar dari golongan PBI atau sebaliknya dapat dengan cepat dilakukan pergantian kepesertaan.
Sekadar catatan, bila dalam ketentuan sebelumnya evaluasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang tergolong warga miskin ini dilakukan selama 6 bulan sekali, maka dengan aturan yang baru maka pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Perubahan data PBI dalam Jaminan Kesehatan yang dimaksud dalam PP tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh menteri terkait yakni Menteri Sosial.
Purnawarman menambahkan, perubahan data PBI Jaminan Kesehatan juga tidak akan mengakibatkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan terlampaui.
Keanggotaan kepesertaan PBI tetap akan mengacu kuota anggaran yang telah ditetapkan setiap tahunnya.
Namun bila dalam perubahan data PBI Jaminan Kesehatan mengakibatkan terlampauinya jumlah tanggungan, maka dapat dilakukan pengajuan penambahan pendanaan setelah berkoordinasi dengan menteri yang penyelenggara urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dalam PP ini juga menegaskan, bila bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan.
"Untuk bayi yang orang tuanya terdaftar sebagai PBI jaminan kesehatan maka akan mengikuti," kata Purnawarman.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan dari jaminan kesehatan yang telah berjalan selama ini.
Perhitungan terhadap penambahan kepesertaan dari PBI jaminan kesehatan juga harus dihitung secara lebih terperinci.
"Jangan sampai dengan peningkatan pelayanan tersebut mengakibatkan mismatch (ketidaksesuaian antara perolehan premi dengan pelayanan klaim) menjadi lebih lebar," kata Agus.
BPJS Kesehatan sendiri telah malakukan beberapa langkah untuk menekan terjadinya mismatch tersebut.
Selain menaikkan besaran iuran peserta PBI menjadi Rp 23.000 per orang dari saat ini Rp 19.500 per orang, opsi yang lain adalah meminta suntikan dana dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun untuk tahun depan.
Catatan KONTAN, BPJS Kesehatan diprediksi masih akan mengalami tekor Rp 6 triliun di tahun ini.
Hingga akhir tahun, BPJS Kesehatan berpotensi menerima klaim hingga Rp 61 triliun.
Angka ini lebih besar dari tahun lalu, yakni total premi BPJS Kesehatan sebesar Rp 41,06 triliun dengan nilai klaim Rp 42,6 triliun, sehingga terjadi mismatch Rp 1,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News