kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Warga Bekasi gugat pembangunan menara BTS


Rabu, 07 November 2012 / 20:37 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah mematok kupon SR015 sebesar 5,1%


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Seorang warga Bekasi menggugat Menteri Informasi dan Komunikasi, PT Indosat Tbk, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait pemasangan menara base transceiver station (BTS). Warga yang bernama Cartje B Talahatu mengaku telah dirugikan adanya menara itu di dekat rumahnya.

Cartje khawatir, keberadaan menara tersebut sewaktu-waktu bisa membahayakan dirinya dan keluarga, apabila rubuh. Beberapa kali rumah Cartje sempat tertimpa benda-benda yang jatuh dari atas menara. Kuasa Hukum Cartje, Romy Leo Rinaldo mengatakan, pembangunan menara BTS tersebut tidak sesuai dengan Perda rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Bekasi Nomor 26 Tahun 2007.

Dalam beleid itu, pembangunan menara tidak boleh dilakukan di tengah pemukiman berpenduduk. Romy menuding, Menkominfo dan Pemda Bekasi telah membiarkan pelanggaran ini terjadi. Cartje meminta agar menara itu dibongkar dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar. Kuasa Hukum Menkominfo, Amir Syarifudin menyatakan akan mengikuti proses hukum ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×