kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wapres: Narkotika dan Covid-19 musuh bersama yang harus dihindari


Jumat, 26 Juni 2020 / 12:01 WIB
Wapres: Narkotika dan Covid-19 musuh bersama yang harus dihindari
ILUSTRASI. Wapres Maruf Amin


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, bahwa narkotika dan Covid-19 sama-sama berbahaya dan merupakan musuh bersama masyarakat sehingga harus dihindari saat ini.

Menurut Ma'ruf, baik narkotika dan Covid-19 merupakan ancaman serius bagi Indonesia. Dampaknya multi dimensi, yang masuk dari negara dan merambah ke unit kecil masyarakat dan keluarga.

"Penanganan narkotika dan Covid-19 membutuhkan standar yang sama, yaitu untuk memberi jaminan dan melindungi hak-hak masyarakat agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal," kata Ma'ruf dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (26/6).

Baca Juga: Wapres minta pemutakhiran DTKS dilakukan melalui verifikasi lapangan

Ma'ruf mengatakan, penyebaran narkotika perlu perhatian khusus. Pasalnya, angka penyalahgunaan narkotika terus meningkat. 

Berdasarkan data BNN, angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2017 capai 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun. Angka tersebut naik menjadi 3,6 juta di 2019. Adapun, penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 mencapai 2,29 juta.

"Kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. Hal ini memerlukan perhatian khusus," jelas Ma'ruf.

Lebih lanjut, Wapres pun mengapresiasi langkah BNN dan institusi lain dalam Program Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Salah satu capaian P4GN adalah menurunkan tren prevalensi penyalahgunaan narkoba 2,23% di 2011 menjadi 1,80% di tahun 2019.

Menurut dia, pemerintah pun berkomitmen untuk melanjutkan program pemberantasan narkotika, salah satunya dengan mengesahkan Inpres Nomor 2 Tahun 2020.

Inpres tersebut memerintahkan agar seluruh Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk melakukan Aksi Nasional P4GN.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin sebut persiapan new normal butuhkan inovasi

"Narkotika merupakan kejahatan lintas batas negara dan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penanganannya harus melibatkan semua unsur masyarakat. Kerja sama internasional sangat diperlukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika," ujar Ma'ruf.

Dia pun mengatakan, adanya supply dan demand mengakibatkan peredaran narkoba masih terjadi. Karena itu, upaya preventif melalui strategi demand reduction dan upaya penegakan hukum sebagai strategi supply reduction harus dilakukan secara konsisten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×