Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
Lebih lanjut, Wapres pun mengapresiasi langkah BNN dan institusi lain dalam Program Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Salah satu capaian P4GN adalah menurunkan tren prevalensi penyalahgunaan narkoba 2,23% di 2011 menjadi 1,80% di tahun 2019.
Menurut dia, pemerintah pun berkomitmen untuk melanjutkan program pemberantasan narkotika, salah satunya dengan mengesahkan Inpres Nomor 2 Tahun 2020.
Inpres tersebut memerintahkan agar seluruh Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk melakukan Aksi Nasional P4GN.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin sebut persiapan new normal butuhkan inovasi
"Narkotika merupakan kejahatan lintas batas negara dan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penanganannya harus melibatkan semua unsur masyarakat. Kerja sama internasional sangat diperlukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika," ujar Ma'ruf.
Dia pun mengatakan, adanya supply dan demand mengakibatkan peredaran narkoba masih terjadi. Karena itu, upaya preventif melalui strategi demand reduction dan upaya penegakan hukum sebagai strategi supply reduction harus dilakukan secara konsisten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News