Reporter: Abdul Basith | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, pencopotan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie yang dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada Selasa (28/1) lalu tak melanggar ketentuan.
Mengingat, pencopotan dirjen merupakan kewenangan dari menteri terkait. Hal tersebut sudah sesuai dengan struktur organisasi yang ada di bawahnya.
"Menentukan dicopot atau tidak itu hak menteri, karena menteri menilai seperti apa nanti bisa dilihat selanjutnya. Kalau sudah dianggap lalai akan ada konsekuensi terhadap kelalaian itu," ujar Ma'ruf, Rabu (29/1).
Baca Juga: Terseret kasus Harun Masiku, Dirjen Imigrasi dicopot
Sementara untuk alasan lebih lanjut pencopotan tersebut, Ma'ruf meminta hal tersebut ditanyakan langsung ditanyakan ke menteri terkait.
Kemarin, Yasonna mencopot Ronny dari jabatannaya sebagai Dirjen Imigrasi. Pencopotan ini terkait dengan informasi keimigrasian di Bandara Soekarno Hatta setelah kecolongan saat Harun Masiku kembali ke Indonesia.
Nah, posisi Ronny kini digantikan oleh Pelaksana Harian (Plh) yang diisi oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemkumham Jhoni Ginting.
"Sekarang Dirjen Imigrasi sudah Plh dan Direktur Sistem dan TIK," ujar Yasonna, Selasa (28/1).
Baca Juga: Yasonna copot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, begini reaksi Jokowi
Pencopotan tersebut dilakukan agar evaluasi terkait terlambatnya sistem imigrasi yang membuat tidak jelasnya informasi berjalan dengan baik. Yasonna bilang telah membuat tim independen untuk pemeriksaan tersebut.
Tim independen tersebut berisikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, tim siber Bareskrim Polri, serta Ombudsman. Pencabutan Ronny juga ditujukan agar kerja tim independen berjalan dengan baik.
"Supaya terjadi terjadi hal yang independen dalam penelitian supaya jangan ada conflict of interest nanti," terang Yasonna.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly tunjuk Jhoni Ginting jadi Plh Dirjen Imigrasi
Yasonna bilang ada kejanggalan dalam sistem yang ada di bandara. Ia bilang ada delay atau keterlambatan dalam data yang masuk di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
Asal tahu saja masalah data tersebut berkaitan dengan kasus korupsi Harun Masiku. Sebelumnya tersangka kasus korupsi Harun Masiku dikabarkan telah meninggalkan Indonesia pada tanggal 6 Januari 2020.
Namun, tidak disebutkan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020. Setelah beberapa waktu Dirjen Imigrasi baru menyampaikan Harun telah kembali ke Indonesia sehingga menimbulkan kesalahan informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News