kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wapres menilai keputusan pencopotan Dirjen Imigrasi merupakan kewenangan Menkumham


Rabu, 29 Januari 2020 / 15:32 WIB
Wapres menilai keputusan pencopotan Dirjen Imigrasi merupakan kewenangan Menkumham
ILUSTRASI. Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak salah


Reporter: Abdul Basith | Editor: Anna Suci Perwitasari

Pencopotan tersebut dilakukan agar evaluasi terkait terlambatnya sistem imigrasi yang membuat tidak jelasnya informasi berjalan dengan baik. Yasonna bilang telah membuat tim independen untuk pemeriksaan tersebut.

Tim independen tersebut berisikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, tim siber Bareskrim Polri, serta Ombudsman. Pencabutan Ronny juga ditujukan agar kerja tim independen berjalan dengan baik.

"Supaya terjadi terjadi hal yang independen dalam penelitian supaya jangan ada conflict of interest nanti," terang Yasonna.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly tunjuk Jhoni Ginting jadi Plh Dirjen Imigrasi

Yasonna bilang ada kejanggalan dalam sistem yang ada di bandara. Ia bilang ada delay atau keterlambatan dalam data yang masuk di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.

Asal tahu saja masalah data tersebut berkaitan dengan kasus korupsi Harun Masiku. Sebelumnya tersangka kasus korupsi Harun Masiku dikabarkan telah meninggalkan Indonesia pada tanggal 6 Januari 2020.

Namun, tidak disebutkan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020. Setelah beberapa waktu Dirjen Imigrasi baru menyampaikan Harun telah kembali ke Indonesia sehingga menimbulkan kesalahan informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×