Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
D. Penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19
Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0% alias bebas PPh.
E. Pembelian kembali saham di bursa efek
Emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback) sampai dengan 30 September 2020, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka stabilisasi pasar saham dapat memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.
Baca juga: Inilah tujuh warung bakso terenak di Jakarta
Seluruh fasilitas di atas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020. Kecuali untuk stock buyback, dapat diperpanjang apabila diperlukan misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020.
Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi wabah Covid-19. Partisipasi wajib pajak seperti memproduksi alat-alat kesehatan, atau memberikan donasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa akan sangat membantu para tenaga kesehatan, pasien, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia dalam memerangi wabah Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News