kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok Dikhawatirkan Suburkan Rokok Ilegal


Sabtu, 01 November 2025 / 20:55 WIB
Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok Dikhawatirkan Suburkan Rokok Ilegal
ILUSTRASI. Kebijakan Kemenkes soal plain packaging rokok menuai penolakan. Dinilai tak efektif tekan perokok pemula & berisiko suburkan rokok ilegal.


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging menuai penolakan dari berbagai kalangan. 

Kebijakan ini dinilai tidak menyentuh akar persoalan tingginya angka perokok pemula dan justru dikhawatirkan memperburuk peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, mengatakan ia sempat menghadiri rapat koordinasi yang digelar Kemenkes untuk membahas rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang plain packaging. 

Dalam pertemuan itu, Kemenkes menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk menekan prevalensi perokok pemula dengan menghilangkan daya tarik visual dari kemasan rokok.

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak, Gaprindo: Industri Tembakau Kian Tertekan

Namun, menurut Agus, langkah tersebut tidak tepat sasaran. Ia menilai akar persoalan sebenarnya bukan pada desain kemasan, melainkan pada maraknya peredaran rokok ilegal yang jauh lebih murah dan mudah diakses oleh remaja.

“Yang pertama, bagaimana Kemenkes, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bisa berkoordinasi dengan baik dalam membuat aturan. Jangan langsung lari ke gambar dulu,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Agus juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) apabila aturan itu diterapkan. Ia menjelaskan bahwa produk rokok legal telah memiliki pengakuan resmi dari Kementerian Hukum, termasuk logo dan hak cipta mereknya.

“Kalau kebijakan ini disahkan, maka rokok-rokok legal dipaksa untuk berperang di pasar dengan rokok ilegal. Kemasan yang sama akan membuat keduanya sulit dibedakan oleh konsumen,” katanya.

Baca Juga: Soal Kebijakan Cukai Rokok 2026, Kemenkeu Pastikan Pertimbangan Masukan Pengusaha

Ia menilai kondisi tersebut bisa menciptakan ketimpangan regulasi dan secara tidak langsung justru melegitimasi keberadaan produk ilegal di pasaran.

Lebih lanjut, Agus mengkritik proses perumusan kebijakan yang dinilai tidak inklusif. Menurutnya, petani tembakau dan pelaku industri sering kali hanya dilibatkan di tahap akhir pembahasan, tanpa kesempatan memberi masukan substansial.

“Setiap kebijakan pengendalian tembakau selalu dibuat hanya dari sudut pandang kesehatan. Padahal, ada banyak pihak yang terdampak dan seharusnya dilibatkan sejak awal,” tuturnya.

Agus menambahkan, pola serupa juga terjadi dalam pembahasan Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan berbagai regulasi terkait lainnya. Ia khawatir aturan soal kemasan rokok seragam ini akan disahkan di “tikungan terakhir” tanpa uji publik yang memadai.

“Ini yang bikin khawatir. Semua aturan seharusnya dibuat dengan melibatkan seluruh komponen bangsa. Negara kita ini Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan Negara Kesehatan Republik Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga: Industri Rokok, Antara Kesehatan, Pendapatan Negara dan Ekonomi Buruh

Dari pihak Kemenkes, kebijakan kemasan rokok seragam merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang memuat aturan pengendalian konsumsi produk tembakau.

Kemenkes menjelaskan, plain packaging bertujuan mengurangi daya tarik visual produk rokok terhadap remaja dan calon perokok baru, dengan melarang penggunaan logo, warna merek, dan desain menarik. 

Konsep ini mengacu pada kebijakan serupa yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Australia dan Inggris.

Namun, di tengah niat pemerintah untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok, kebijakan ini masih memicu perdebatan. Banyak pihak menilai langkah tersebut berisiko menciptakan pasar gelap baru dan mempersulit pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Tanah Air.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kebijakan Kemasan Seragam Rokok Dinilai Sulitkan Konsumen Bedakan Produk Legal dan Ilegal, https://www.tribunnews.com/bisnis/7747623/kebijakan-kemasan-seragam-rokok-dinilai-sulitkan-konsumen-bedakan-produk-legal-dan-ilegal.

Selanjutnya: Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Tindak Lanjuti Keluhan Konsumen di Jawa Timur

Menarik Dibaca: Begini Dampak Perubahan Iklim Bagi Perempuan dan Anak di Wilayah Pesisir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×