kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Wamenkumham: Tak ada yang spesial dari Corby


Kamis, 06 Februari 2014 / 14:37 WIB
Wamenkumham: Tak ada yang spesial dari Corby
ILUSTRASI. Promo Pegivaganza PegiPegi, Diskon Hotel Domestik & Internasional s.d 50%


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut tidak ada spesial dari pembebasan bersyarat terhadap terpidana kepemilikan 4,1 kilogram mariyuana, Schapelle Leigh Corby.

"Jadi tidak ada yang spesial. Sama dengan 1.716 pemohon yang lain. Kalau dia memenuhi syarat, dia dapat PB. Kalau dia tidak memenuhi syarat dia tidak dapat PB," ujar Denny di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Ketika ditanya apakah Corby dipastikan tidak akan mendapat pembebasan tersebut, Denny menolak menjawabnya. Menurutnya, keputusan untuk membebaskan Corby akan dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM berdasarkan aturan dan mekanisme yang ada.

"Nanti pak menteri yang mengeluarkan. Tentu berdasarkan alur yang ada, mekanisme yang ada. Saya tidak etis mendahului keputusan menteri. Kita tunggu saja," ujar Denny.

Sekedar diketahui, Corby, wanita asal Gold Coast, Australia, itu divonis 20 tahun penjara di Bali di tahun 2005 setelah pihak berwenang mendapati 4,1 kilogram marijuana di tas bodyboard miliknya di bandara Denpasar tahun sebelumnya.

Corby berharap akan diperbolehkan untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah kakaknya, Mercedes, di Bali. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×