kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Corby akan dibebaskan bersyarat di 2015


Rabu, 05 Februari 2014 / 13:35 WIB
Corby akan dibebaskan bersyarat di 2015
ILUSTRASI. Tiga proyek pengembangan tersebut bernilai investasi lebih dari US$ 8 miliar.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat pembebasan bersyarat atas terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby. Menurut Amir, hingga tiga hari ke depan pihaknya akan memproses administrasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terkait pembebasan tersebut.

"Sepanjang dia memenuhi aturan dan mendapatkan rekomendasi TPP, dia berhak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang ada, dia akan memperoleh itu," kata Amir di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (5/2).

Menurut Amir, pihaknya tak mengistimewakan Corby. Dia pun menjelaskan, berkas Corby merupakan salah satu berkas terpidana dari 1.700 berkas narapidana lainnya yang juga dilimpahkan dari TPP.

"Tinggal dilakukan telaah, saya janjikan dalam tiga hari ini Insya Allah diturunkan 1.700 dan memang Corby termasuk salah satu dari 1.700 itu," tambah Amir.

Sekadar mengingatkan, Corby yang kedapatan membawa 4,1 kg ganja di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali tersebut dihukum 20 tahun penjara. Kemudian, ia mendapatkan pengurangan hukuman selama lima tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada Oktober 2013, Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Ayub Sutarman mengatakan, berkas pembebasan bersyarat Corby belum lengkap. Masih dibutuhkan surat jaminan dari Kedutaan Besar Australia.

Bila dibebaskan bersyarat, Corby harus tetap berada di Lapas Kerobokan Bali sampai pertengahan tahun 2015.  Dengan catatan, ia terus mendapatkan pengurangan hukuman delapan bulan setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×