kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menlu bungkam saat ditanya soal pembebasan Corby


Kamis, 06 Februari 2014 / 14:30 WIB
Menlu bungkam saat ditanya soal pembebasan Corby
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini, Jumat 16 September 2022. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa enggan berkomentar banyak mengenai rencana pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby. Ratu Mariyuana itu akan menjalani pembebasan rencananya pada Jumat (7/2/2014).

"Itu ranah Menkumham. Ini kan murni proses hukum, kita harus menghormati," kata Marty singkat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Sebelumnya diberitakan, Menkumham, Rabu (6/2/2014), mengungkapkan narapidana narkotika asal Australia, Corby akan menerima pembebasan bersyarat.

"Warga binaan yang sedang diproses di TPP (Tim Pengawas Pemasyarakatan) dan yang tidak selesai di TPP, tinggal dilakukan telaah, insya-Allah selama tiga hari ini akan diturunkan 1.700 dan memang Corby termasuk salah satu dari 1.700 itu," katanya.

Corby menjadi terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali selama 20 tahun sejak putusan Mahkamah Agung 12 Januari 2006 karena dinyatakan bersalah menyelundupkan ganja seberat 4,1 kilogram yang ditemukan di tasnya ketika tiba di bandara Ngurah Rai, Denpasar pada 2004.

"Corby tidak menerima perlakuan istimewa sepanjang dia memenuhi aturan dan mendapatkan rekomendasi TPP, dia berhak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang ada, dia akan peroleh itu, baru saya akan rampungkan, karena tidak ada perlakuan khusus untuk siapapun juga," katanya.

Amir berjanji akan menyelesaikan rekomendasi pembebasan bersyarat itu pada akhir pekan ini."(Permohonan) 1.700 ini harus segera diproses bersama, mereka harus dilakukan secara keseluruhannya, sebelum akhir minggu ini," ujar Amir.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memberikan grasi pada Corby melalui Keppres No. 22/G Tahun 2012 pada sehingga mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun. Dalam kurun waktu 2006-2011, Corby juga pernah mendapatkan remisi sebesar 25 bulan. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×