kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkumham didesak tolak pembebasan bersyarat Corby


Kamis, 06 Februari 2014 / 13:17 WIB
Menkumham didesak tolak pembebasan bersyarat Corby
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Jumat 16 September 2022, Simak Sebelum Tukar Valas/pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/03/2021.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago meminta Menkumham Amir Syamsuddin menunda penandatanganan pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby. Terpidana narkoba itu akan menghirup udara bebas dalam waktu dekat.

"Saya minta Menkumham harus menunda penandatanganan pembebasan bersyarat itu," kata Taslim di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Taslim menilai pemerintah tidak mendengar penderitaan rakyat. Apalagi tiga kasus hukum yakni korupsi, narkoba dan teroris masuk dalam kejahatan luar biasa. Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berisi mengenai pengetatan remisi bagi ketiga kejahatan tersebut.

"Pemerintah ucapan berbeda dengan perbuatan. Pemerintah kini banyak diwarnai koruptor dan bandar narkoba. Padahal Indonesia bertekad bebas narkoba," ujarnya.

Taslim menolak secara tegas pembebasan bersyarat Corby sebabĀ  bertentangan dengan perjuangan bangsa bebas dari pengaruh narkoba.

Sebelumnya diberitakan, Menkumham, Rabu (6/2/2014), mengungkapkan narapidana narkotika asal Australia, Corby akan menerima pembebasan bersyarat.

"Warga binaan yang sedang diproses di TPP (Tim Pengawas Pemasyarakatan) dan yang tidak selesai di TPP, tinggal dilakukan telaah, insya-Allah selama tiga hari ini akan diturunkan 1.700 dan memang Corby termasuk salah satu dari 1.700 itu," katanya.

Corby menjadi terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali selama 20 tahun sejak putusan Mahkamah Agung 12 Januari 2006 karena dinyatakan bersalah menyelundupkan ganja seberat 4,1 kilogram yang ditemukan di tasnya ketika tiba di bandara Ngurah Rai, Denpasar pada 2004.

"Corby tidak menerima perlakuan istimewa sepanjang dia memenuhi aturan dan mendapatkan rekomendasi TPP, dia berhak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang ada, dia akan peroleh itu, baru saya akan rampungkan, karena tidak ada perlakuan khusus untuk siapapun juga," katanya.

Amir berjanji akan menyelesaikan rekomendasi pembebasan bersyarat itu pada akhir pekan ini."(Permohonan) 1.700 ini harus segera diproses bersama, mereka harus dilakukan secara keseluruhannya, sebelum akhir minggu ini," ungkap Amir.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memberikan grasi pada Corby melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 pada sehingga mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun. Dalam kurun waktu 2006-2011, Corby juga pernah mendapatkan remisi sebesar 25 bulan. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×