kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Wamenkeu: Insentif Fasilitas Perpajakan Dorong Investasi dan Hirilisasi


Rabu, 12 Oktober 2022 / 13:53 WIB
Wamenkeu: Insentif Fasilitas Perpajakan Dorong Investasi dan Hirilisasi
ILUSTRASI. Pemberian insentif fasilitas perpajakan ditujukan untuk mendukung investasi dalam negeri juga mendorong hirilisasi.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, pemberian insentif fasilitas perpajakan sebenarnya ditujukan untuk mendukung investasi dalam negeri juga mendorong terjadinya hirilisasi.

Insentif pajak atau fasilitas perpajakan tersebut berupa tax holiday dan tax allowance. Suahasil mengatakan, insentif fasilitas perpajakan tersebut akan diberikan bagi investor yang akan melakukan hirilisasi di Tanah Air.

“Kita terus dorong agar ada hilirisasi, insentif (fasilitas perpajakan) ini kami pakai supaya dorong hirilisasi di sektor minerba, kelapa sawit,” tutur Suahasil dalam agenda BNI Investor Daily Summit, Rabu (12/10).

Baca Juga: Dukungan Insentif Dibutuhkan untuk Mengakselerasi Industri Kendaraan Listrik

Selain memberikan fasilitas tax holiday dan tax allowance, pemerintah juga memberikan fasilitas bea masuk. Pada fasilitas bea masuk, diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang yang diperlukan untuk keperluan produksi.

Untuk diketahui, pemberian fasilitas perpajakan tax allowance ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%. Insentif ini diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.

Sementara untuk tax holiday, insentif ini diberikan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp 30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan bahkan mencapai 20 tahun.

“Ini setiap tahun kami hitung berapa yang kami keluarkan dan diterima negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah akan melakukan evaluasi pemberian insentif pajak atau fasilitas perpajakan yaitu, tax holiday dan tax allowance.

Plt Kepala Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka mengatakan, monitoring tersebut antara lain untuk memastikan bahwa kebijakannya dapat berjalan dengan baik, tidak menemui hambatan yang signifikan, dan dapat memenuhi objektifnya.

Baca Juga: Berdampak Signifikan Bagi Penjualan, Emiten Properti Ingin Insentif PPN Diperpanjang

“Dalam melakukan evaluasi dan monitoring tersebut, pemerintah juga memperhatikan masukan dari berbagai pihak, serta perkembangan dari aspek ekonomi maupun perpajakan yang relevan, baik domestik maupun global,” tutur Oka.

Menurutnya, dengan evaluasi dan monitoring yang berkesinambungan terhadap insentif pajak, pemberian dukungan terhadap kebutuhan ekonomi Indonesia diharapkan dapat dilakukan dengan semakin efektif, termasuk dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja melalui penciptaan penanaman modal baru, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×