Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/12).
Istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tersebut akan diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Begini, saya hadir disini dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi untuk kasus suap. Makasih ya," kata Airin setibanya di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/12).
Airin tiba sekitar pukul 9.35 WIB dengan mengenakan baju dan jilbab berwarna putih. Ini kali pertama Airin menjalani pemeriksaan setelah KPK menjadwal ulang pemeriksaan Airin pada Rabu (4/12) lalu.
Pada penjadwalan pertama, adik ipar Gubernur Banten Ratu Atut itu tidak dapat hadir memenuhi panggilan KPK lantaran menghadiri Musrembang Regional se-Jawa Bali.
Dalam kasus Pilkada Lebak, Akil dan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari Wawan. Kini, Akil, Susi, dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News