Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Rabu (4/12). Istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tersebut akan diperiksa tim penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Benar, Airin hari ini menjadi saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (4/12).
Jika Airin memenuhi panggilan KPK, ini kali pertama Airin menjalani pemeriksaan tersebut. Biasanya, adik ipar Gubernur Banten Ratu Atut itu hanya datang untuk menjenguk suaminya yang juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Airin pernah mengaku dirinya tidak tahu-menahu terkait perkara yang menjerat suaminya. Airin selalu memilih irit bicara dan mengaku menyerahkan kasus suaminya kepada KPK.
Dalam kasus Pilkada Lebak, Akil dan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari Wawan. Kini, Akil, Susi, dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News