Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Selain menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Rabu (4/12). Sama seperti Airin, Atut pun akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan Ratu Atut dan Airin Rachmi Diany untukdiperiksa sebagai saksi untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani) dan AM (Akil Mochtar)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkat, Rabu (4/12).
Sebelumnya, Atut juga telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait kasus ini. Atut telah menjalani pemeriksaan pada tanggal 11 Oktober 2013 dan 21 November 2013. Pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Atut pun enggan berkomentar terkait kasus tersebut.
Dalam kasus Pilkada Lebak, mantan Ketua MK Akil Mochtar dan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari sumi Wali Kota Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kini, Akil, Susi, dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News