kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

KPK cegah mitra Tubagus Chaery Wardana


Kamis, 28 November 2013 / 19:58 WIB
ILUSTRASI. Nikmati Diskon Liburan Tokopedia Hingga Rp1 Juta dari Berbagai Bank


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terhadap seorang pengusaha bernama Yuni Astuti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk tahun anggaran 2012.

"Terkait dengan penyidikan kasus alkes Tangsel dengan tersangka MJ (Mamak Jamaksari), DP (Dadang Prijatna), dan TCW (Tubagus Chaery Wardana alias Wawan), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Imigrasi atas nama Yuni Astuti, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (28/11).

Pencegahan tersebut dilakukan sejak hari ini, Kamis, 28 November 2013. Yuni yang diketahui sebagai mitra suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, dicegah agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, ia sedang tidak berada di luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan untuk enam bulan ke depan.

Seperti diketahui, KPK telah meningkatkan status kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp 23 miliar tersebut, KPK pun telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya, yakni adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wrdana, Dadang Prijatna dari PT Mikkindo Adiguna Pratama, dan Mamak Jamaksari yang merupakan Kepala Bidang Promosi Kesehatan (Promkes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×