kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Waktu pemberlakuan tanda tangan pemerintah di uang kertas masih buntu


Rabu, 18 Mei 2011 / 13:17 WIB
ILUSTRASI. Ducati umumkan lini sepeda lipat e bike terbaru, begini penampilannya


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Masalah tanda tangan masih mengganjal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang. Salah satu kendalanya adalah soal waktu penggunaan tanda tangan kertas pemerintah di uang kertas.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo bersikukuh tanda tangan pemerintah di uang kertas mulai diberlakukan Januari 2013 mendatang. Pemberlakuan ini sejalan dengan masa berlakunya RUU Mata Uang.

Agus sendiri yakin masa transisi untuk perubahan tanda tangan itu cukup dalam satu tahun. "Kami melihat persiapan Bank Indonesia dan Pemerintah pun mengusulkan hinga akhir 2012 dan efektifnya Januari 2013," ujar Agus dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Rabu (18/5).

Menurut Agus, pemerintah dan DPR telah setuju RUU Mata Uang disahkan Juni mendatang. Dengan demikian, masa transisi akan berakhir hingga Juni 2012. Namun, Agus mengakui masih ada perbedaan pendapat di kalangan Komisi XI DPR. "Dalam diskusi terakhir bapak ibu Komisi XI DPR ada yang ingin diberlakukan 2013, 2014, dan 2015," ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR Sadar Subagyo mengakui adanya perbedaan kapan pemberlakuan tanda tangan pemerintah di uang kerja itu. Dia meminta ada pengkajian terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan karena menyangkut stok uang kertas. "Ada berapa banyak pesanan uang yang ada, uang itu kapan habisnya," ucap Politisi Gerindra itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×