Reporter: Adinda Ade Mustami |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah (MK) Konstitusi. Amir akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan terkait kasus tersebut.
"Ya saya saksi untuk Pak Tubagus," katanya kepada wartawan saat tiba di gedung KPK, Selasa (22/10).
Calon Bupati Kabupaten Lebak yang sempat kalah dalam Pilkada Lebak pertama itu pun tidak mau berkomentar mengenai barang bukti berupa uang Rp 1 miliar dalam tangkap tangan penyidik KPK terkait dugaan suap Pilkada Lebak di MK. "Nanti ya, saya enggak bisa komentar. Tanya penyidik KPK saja," jelasnya.
Sebelumnya, terkait kasus ini KPK telah melakukan pencegahan terhadap Amir sejak tanggal 7 Oktober lalu. Adapun Amir juga merupakan Calon Bupati yang berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Banten, Kasmin Bin Saelan.
Beberapa waktu lalu, pasangan yang diusung Golkar tersebut mengajukan gugatan ke MK atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. Akhirnya MK mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPU untuk mengulang Pilkada Lebak.
Terkait putusan MK tersebut, KPK menduga ada uang yang diberikan kepada Ketua MK, Akil Mochtar. Uang tersebut juga diduga diberikan oleh Tubagus Chaery Wardana yang merupakan adik Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten. Dalam hal ini, Atut diduga sebagai pihak ya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News